Twitter

HAID : HUKUM JIMA' SUAMI ISTRI YANG BEDA MADZHAB

Author Unknown - -
Home » HAID : HUKUM JIMA' SUAMI ISTRI YANG BEDA MADZHAB


    • PERTANYAAN :

      AlEiy MencHary ArtTea II
      aslamualaykum ,, (sungkem yai lan poro ustadz sesepuh )
      badhe nyuwun pirso yi ,, mohon dijelaskan tentang : saya mo tanya ada suatu masa'il : AlEiy seorang yg bermadzhab syafi'i,beristri seorang wanita brmadzhab HANAFI ..
      Dalam mazhab hanafi paling sedikit waktu haid iitu tiga hari paling banyaknya sepuluh hari...
      Pertanyaannya kalau istri mas ALEiy yang bermazhab hanafi apakah hari kesebelas boleh jimak

      JAWABAN :

      Ubaid Bin Aziz Hasanan
      Wa'alaikumussalaam..

      وَلَوْ اخْتَلَفَ اعْتِقَادُهُمَا فَالْعِبْرَةُ بِعَقِيدَةِ الزَّوْجِ لَا الزَّوْجَةِ ع ش

      Kalo seandainya berselisih pendapat (dalam masalah haid, bab istihadhoh mutahayyiroh ) antara keyaqinan suami dan istrinya maka yg di anggap ialah keyaqinan suami bukan istrinya menurut ali syibromilisi. [khawasi as syarwani 4/299].
      Yang dimaksud i'tiqod, adalah i'tiqod kebolehannya dijima', lihat asybah wan nadzhoir 1/424 :

      قال الأذرعي : و لو اعتقد الزوج إباحة الوطء فالظاهر أن ليس لها المنع
      Pada khawasi asysarwani :
      (قَوْلُهُ عَلَى حَلِيلِهَا) أَيْ مِنْ زَوْجِهَا وَسَيِّدِهَا نِهَايَةٌ، وَلَوْ اخْتَلَفَ اعْتِقَادُهُمَا فَالْعِبْرَةُ بِعَقِيدَةِ الزَّوْجِ لَا الزَّوْجَةِ ع ش.


      Hasanul Zain
      Dengan demikian kasus diatas Hukumnya Haidh dan Haram di Jima' sebab suami Taqlid pada Imam Syafi'i.

      Ki Brojol Tuo
      Kang Hasanul Zain # jujur saja, saya dari tadi mencari ibarot yang jauh dari kemungkinan yang mengarah pada beberapa ragam pemahaman, tapi tak satupun saya temukan ibarot yang menyatakan bahwa andai madzhab suami dan istri itu berbeda, maka pedoman suamilah yg dimenangkan meskipun istri sudah nyata suci dari haid. Ataupun ibarot yg menyatakan bahwa andai istri sudah suci menurut batasan madzhabnya, maka suami boleh menjima'nya.

      Sampai sekarang saya masih belum berani mengarahkan ibarot:

      وَلَوْ اخْتَلَفَ اعْتِقَادُهُمَا فَالْعِبْرَةُ بِعَقِيدَةِ الزَّوْجِ لَا الزَّوْجَةِ ع ش
        pada permasalahan lintas madzhab. Dan saya hanya menduga bahwa itu perselisihan dalam 1 madzhab dalam menentukan status istri ketika mengalami kebingungan, lupa, atau tidak tau sama sekali mengenai hal yang berkaitan dg dirinya. Seperti dalam contoh kasus: "suami bersikeras mengajak untuk bermesraan di antara pusar dan lutut dg bertendensi pada Qaul yang memperbolehkan istimta' selain jima'. Sementara sang istri menolaknya dg berpegangan pada Qaul yang mengharamkan istimta' secara muthlak", maka jelas dg ibarot tersebut pijakan suami yg dimenangkan dlm timbangan hukum fiqh.

      Walloohu a'lam bishshawaab